Seluruh potensi investasi di sektor hulu dan hilir migas merupakan peluang bagi kegiatan usaha penunjang migas, baik untuk industri maupun jasa penunjang migas. Peluang investasi sektor migas di Indonesia baik pada sisi hulu maupun hilir migas masih sangat menjanjikan kini maupun mendatang.
Secara geologis, Indonesia masih mempunyai potensi ketersediaan hidrokarbon yang cukup besar. Rencana pemerintah untuk mempertahankan produksi migas pada tingkat 1 juta barel per hari tentu akan memberikan peluang investasi yang besar disektor hulu.
Di sektor hilir, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri dibutuhkan investasi untuk pembangunan beberapa infrastruktur lain sepertipembangunan tangki penyimpanan, pipa transmisi dan distribusi gas serta moda transportasi lainnya.
Komoditas yang diusahakan, diproduksikan dan diniagakan di industri migas terdiri atas, Minyak Bumi, Gas Bumi, gas metan batubara (coal bed methane), bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, LPG (liquefied petroleum gas), LNG (liquefied natural gas) dan hasil olahan lain yang diperoleh dari kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
Dari sisi regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa produk legislasi untuk memberikan jaminan keamanan ber-usaha. Seperti UU Migas No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, PP No. 34 Tahun 2005 yang merupakan produk turunan dari UU Migas yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan kegiatan hulu migas dan PP No. 36 Tahun 2004 yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan kegiatan hilir migas agar tercipta iklim usaha hilir migas yang memegang prinsip-prinsip persaingan usah yang wajar.
.
Potensi sumber daya migas nasional saat ini masih cukup besar, terakumulasi dalam 60 cekumgan sedimen (basin) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari 60 cekungan tersebut, 38 cekungan sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sisanya sama sekali belum dilakukan eksplorasi. Dari cekungan yang telah dieksplorasi, 16 cekungan sudah memproduksi hidrokarbon, 9 cekungan belum diproduksi walaupun telah diketemukan kandungan hidrokarbon, sedangkan 15 cekungan sisanya belum diketemukan kandungan hidrokarbon.
Berdasarkan data cadangan yang dikeluarkan Ditjen Migas tahun 2009. Sumber daya dan cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia sebagai berikut:
Secara geologis, Indonesia masih mempunyai potensi ketersediaan hidrokarbon yang cukup besar. Rencana pemerintah untuk mempertahankan produksi migas pada tingkat 1 juta barel per hari tentu akan memberikan peluang investasi yang besar disektor hulu.
Di sektor hilir, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri dibutuhkan investasi untuk pembangunan beberapa infrastruktur lain sepertipembangunan tangki penyimpanan, pipa transmisi dan distribusi gas serta moda transportasi lainnya.
Komoditas yang diusahakan, diproduksikan dan diniagakan di industri migas terdiri atas, Minyak Bumi, Gas Bumi, gas metan batubara (coal bed methane), bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, LPG (liquefied petroleum gas), LNG (liquefied natural gas) dan hasil olahan lain yang diperoleh dari kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
Dari sisi regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa produk legislasi untuk memberikan jaminan keamanan ber-usaha. Seperti UU Migas No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, PP No. 34 Tahun 2005 yang merupakan produk turunan dari UU Migas yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan kegiatan hulu migas dan PP No. 36 Tahun 2004 yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan kegiatan hilir migas agar tercipta iklim usaha hilir migas yang memegang prinsip-prinsip persaingan usah yang wajar.
.
Potensi sumber daya migas nasional saat ini masih cukup besar, terakumulasi dalam 60 cekumgan sedimen (basin) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari 60 cekungan tersebut, 38 cekungan sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sisanya sama sekali belum dilakukan eksplorasi. Dari cekungan yang telah dieksplorasi, 16 cekungan sudah memproduksi hidrokarbon, 9 cekungan belum diproduksi walaupun telah diketemukan kandungan hidrokarbon, sedangkan 15 cekungan sisanya belum diketemukan kandungan hidrokarbon.
Berdasarkan data cadangan yang dikeluarkan Ditjen Migas tahun 2009. Sumber daya dan cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia sebagai berikut:
Energi Fosil | Sumber Daya | Cadangan | Produksi | Rasio C/P | |||||||||||
Minyak Bumi | 71,52 miliar barel | 7,99 miliar barel | 346 juta barel | 23 | |||||||||||
Gas Bumi | 334,5 TSCF | 159,63 TSCF | 3,03 TSCF | 53 | |||||||||||
CBM | 453 TSCF |
Kondisi di atas menunjukkan bahwa peluang kegiatan eksplorasi di Indonesia masih terbuka lebar, terutama dari 22 cekungan yang belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam (deep sea) terutama di Indonesia bagian Timur. Rasio penemuan data tahun 2009 mencapai 47 persen ditambah dengan biaya penemuan (finding cost) untuk cekungan dikawasan yang sebagian besar berlokasi di offshore juga relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain di Asia Tenggara maka prospek investasi hulu migas di Indonesia masih kompetitif dan cukup menjanjikan.
Sumber : KEMENTRIAN ESDM